Tanah adalah unsur
primer / pokok untuk pembangunan, pengembangan suatu property baik : rumah,
ruko, apartemen, gudang dll, Kegunaan tanah sangat penting dalam industri bisnis
property disebabkan oleh Nilai tanah bernilai tinggi
1. Tidak terpengaruh oleh kadarluasa waktu 2. Asset tetap dengan sertifikat kepemilikan, tidak dapat dipindahkan kepemilikannya jika tak dijual 3. tidak bisa dicuri sebab wujud tanah kelihatan secara fisik 4. Nilai jualnya semakin lama semakin naik tidak pernah turun. Beberapa tip membeli tanah adalah sebagai berikut :
1. Tidak terpengaruh oleh kadarluasa waktu 2. Asset tetap dengan sertifikat kepemilikan, tidak dapat dipindahkan kepemilikannya jika tak dijual 3. tidak bisa dicuri sebab wujud tanah kelihatan secara fisik 4. Nilai jualnya semakin lama semakin naik tidak pernah turun. Beberapa tip membeli tanah adalah sebagai berikut :
·
Perlu
diingat tanah nilai kegunaannya juga sangat tinggi dibutuhkan semua manusia
yang masih hidup / mati sekalipun butuh tanah yang masih hidup anak anak,
remaja, orang tua, anak dewasa semua
membutuhkan kegunaan tanah baik sebagai tempat tinggal, tempat kerja, rekreasi
dll yang semua itu mustahil tanpa adanya tanah, begitu juga untuk orang yang
sudah mati butuh tanah untuk dikuburkan menghadap tuhannya alhasil semua membutuhkan tanah. Pemilihan lokasi
tanah hendaknya memperhatikan rencana tata ruang ( RTRW ) berdasarkan kabupaten / kota setempat terhadap
pemanfaatan dan pengembangan bangunan diatasnya.
Dalam RTRW KDB (koefesien dasar bangunan ) = 70 % x KLB (
koefisiean luas bangunan ) dengan ketinggian lantai / lapis 4 tingkat maksunya
begini gan. Maksudnya begini gan pembangunan wisma / rumah hanya boleh
membangun sampai 4 lantai, jika lebih maka akan dikenakan penalty / denda.
Tanah yang boleh dibangun bangunan KDB 70 % x Luas bangunan KLB, misalnya luas
tanah 200 m2 maka KDB = 140 m2, dengan
total luas bangunan ( 2 x dari skala 1 sd 6 ) 2 x 140 m2 = 280 m2 dibangun dengan 4 lantai. Perhitungan
tersebut sangat penting dan harus dimengerti
secara setiap orang yang akan membeli tanah, diperuntukan apakah tanah yang ia
beli, ruko / rumah / apartemen dll dan konstata KDB / KLB harus mengikuti di kota / kabupaten agan membeli
tanah tersebut. Misalnya KDB Sulawesi pasti berbeda dengan KDB Irian jaya. Juga
di perhitungan RTRW ( rencana tata ruang wilayah ) supaya semua berjalan lancar
tanpa gangguan yang akan datang, misalnya jangan sampai agan bangun rumah di
pinggir jalan besar setelah 2 tahun terkena gusuran karena pelebaran jalan
disebabkan agan tak tahu RTRW
lahan tersebut. selain itu juga tanah
yang mau dibeli surat surat lengkap, absah secara legal jangan sampai agan
membeli tanah dengan surat surat / sertifikat ganda, palsu, sengketa, untuk itu
cek ke BPN ( badan pertanahan nasional ) supaya aman tidak masalah kedepannya.
·
Pemilihan
tanah sebenarnya sesuai selera
seseorang kalau dia suka pasti dibeli, tapi demikian harus melihat menganalisa
yang sesuai dengan kelayakan umum maksudnya harus bankable (sesuai dengan keinginan
Bank ). Biasaya tanah yang bagus lokasinya adalah tanah dengan lokasi datar
yang akses jalannya masuk mobil minimal / berada dipinggir jalan utama, tidak turunan atau tanjakan, tanah turunan,
tanjakan sulit susah dijual dibandingkan dengan tanah datar secara logika juga
susah untuk parker mobil, rawan longsor, banjir. Kondisi lingkungan juga perlu
diperhatikan misalnya lokasi tanah jangan dekat lokasi pelacuran, miras,
pemakaman umum, tempat tongkrongan tidak jelas sebab lokasi itu akan mengganggu
privasi keamanan jika nanti kita bangun rumah untuk tinggal keluarga.
·
Selain
itu bentuk tanah juga harus persegi / kotak atau gentong kecil didepan tapi
dibelakang luas itu juga bagus itu memudahkan agan memanfaatkan lahan itu untuk
membuat rumah. Jangan sekali kali membeli tanah dengan bentuk yang aneh aneh
lonjong, segitiga, trapesium, ½ lingkaran sebab tanah tersebut sulit untuk
dimanfaatkan oleh penggunanya, disamping harga akan turun dipasaran karena bank
akan menilainya dengan harga rendah hingga akan sulit untuk dijadikan jaminan
pinjaman uang untuk usaha. Intinya gini gan beli tanah jangan ditempat yang
tidak strategis lokasinya pastikan lokasi mempunyai nilai ekonomis tinggi.
Digunakan mudah, dijual kembali mudah pula tapi nilai jual konstan dan malahan
naik secara signifikan.
tag : tip membeli tanah, RTRW,
koefisien KDB KLB,
Tag :
TANAH
0 Komentar untuk "Tip Membeli Tanah "