Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Pemilik bangunan diharuskan menyisakan tanahnya untuk area resapan air. KDB ini biasanya dinyatakan dengan prosentase.contoh anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 110 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 160 m2 = 96 m2, sisanya 64 m2 sebagai lahan terbuka umum untuk resapan air.
Rumus KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, seharusnya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok, dan ditanami pohon
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka JLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitab dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 30 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
Lantai dasar = 40% x 160 m2 = 64 m2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 160 m2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 64 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 160 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 128 m2, masih tersisa 32 m2. Sisa luas yang diizinkan (32 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang mau didirikan tidak boleh melewati batasan garis ini. Contonhnya saja, rumah anda memiliki GSB 4 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 4 meter pinggir / tepian jalan raya.
Fungsi utama GSB ini lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan penghijauan, respan air, hidup sehat bagi masyarakat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, bisingnya suara jalan raya oleh motor, mobil akan terhindarkan
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir sama dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk cadangan lahan pemerintah bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk akan datang pelebaran jalan . Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter lahan rumah Anda akan terambil untuk jalan dengan lebaran yang tertera dalam GSJ, akibatnya bangunan akan lebih maju kejalan ini tentu akan membuat rumah jadi bising, tidak privasi lagi. Cara antisipasinya agar aman, privasi jika sewaktu waktu bangunan digusur karena jalan, sebaiknya sediakan ruang lebar tambahan misal GSJ 1.5 m GSP 4 bangunan sebaiknya 5.5 meter dari pinggir jalan jika terkena gusur jalan bangunan rumah masih aman sebab yang tergusur Cuma halaman rumah kosong saja yang digusur, privasi, keamanan masih terjamin sebab rumah akan masih jauh dari jalanan karena space GSB dilebihkan lebarnya oleh Anda sebagai antisipasi terkena gusur jalanan umum oleh pemda, masih tersisa 32 m2. Sisa luas yang diizinkan (32 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.
Pemerintah kota membuat peraturan ini agar pembangunan rumah disuatu daerah tertata dengan baik dan mengikuti tata ruang kota tersebut dan juga untuk kesehatan rumah itu sendiri. Jika tidak dibuat aturan ini pembagunan kota pasti akan semerawut tak teratur, membuat kumuh, tidak sehatnya lokalisasi rumah bagi warga kota.
Pemilik bangunan diharuskan menyisakan tanahnya untuk area resapan air. KDB ini biasanya dinyatakan dengan prosentase.contoh anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 110 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 160 m2 = 96 m2, sisanya 64 m2 sebagai lahan terbuka umum untuk resapan air.
Rumus KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, seharusnya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok, dan ditanami pohon
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka JLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitab dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 30 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
Lantai dasar = 40% x 160 m2 = 64 m2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 160 m2
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang mau didirikan tidak boleh melewati batasan garis ini. Contonhnya saja, rumah anda memiliki GSB 4 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 4 meter pinggir / tepian jalan raya.
Fungsi utama GSB ini lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan penghijauan, respan air, hidup sehat bagi masyarakat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, bisingnya suara jalan raya oleh motor, mobil akan terhindarkan
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir sama dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk cadangan lahan pemerintah bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk akan datang pelebaran jalan . Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter lahan rumah Anda akan terambil untuk jalan dengan lebaran yang tertera dalam GSJ, akibatnya bangunan akan lebih maju kejalan ini tentu akan membuat rumah jadi bising, tidak privasi lagi. Cara antisipasinya agar aman, privasi jika sewaktu waktu bangunan digusur karena jalan, sebaiknya sediakan ruang lebar tambahan misal GSJ 1.5 m GSP 4 bangunan sebaiknya 5.5 meter dari pinggir jalan jika terkena gusur jalan bangunan rumah masih aman sebab yang tergusur Cuma halaman rumah kosong saja yang digusur, privasi, keamanan masih terjamin sebab rumah akan masih jauh dari jalanan karena space GSB dilebihkan lebarnya oleh Anda sebagai antisipasi terkena gusur jalanan umum oleh pemda, masih tersisa 32 m2. Sisa luas yang diizinkan (32 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.
Pemerintah kota membuat peraturan ini agar pembangunan rumah disuatu daerah tertata dengan baik dan mengikuti tata ruang kota tersebut dan juga untuk kesehatan rumah itu sendiri. Jika tidak dibuat aturan ini pembagunan kota pasti akan semerawut tak teratur, membuat kumuh, tidak sehatnya lokalisasi rumah bagi warga kota.
Tag :
ARTIKEL RUMAH
0 Komentar untuk "Cara Menghitung KDB KLB"