Uang muka dai jamsostek |
Anggota Jamsostek
bisa dapat bantuan uang muka perumahan. Dulu fasilitas ini hanya untuk
masyarakat berpendapatan di bawah Rp4,5 juta per bulan. Tapi kini, setiap
peserta bisa menikmatinya.
Menurut Tonny Weka, Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang Semarang I PT Jamsostek, banyak peserta Jamsostek yang menanyakan alasan pemberian fasilitas uang muka hanya untuk peserta bergaji maksimal Rp4,5 juta. Karena alasan itulah program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) akhirnya dibuka untuk seluruh peserta.
NIlai jumlah pinjaman maksimal yang bisa diambil oleh
peserta dengan pendapatan Rp4,5 juta adalah Rp20 juta. Sedangpak peserta dengan
pendapatan antara Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan berhak mengambil
pinjaman dengan nilai maksimal Rp35 juta. Sementara peserta dengan gaji antara
Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan boleh mengambil pinjaman hingga Rp50 juta.
Pinjaman dapat diangsur dalam tempo waktu 10 tahun dengan bunga 6 persen.
Karyawan harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan
uang muka. Berikut ini kriterianya yang tertera di situs web Jamsostek.
Wajib belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan
surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab
Pengurusan PUMP.
Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP
kepada PT Jamsostek (persero).
Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh
Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR,
jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
Telah dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR
dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian
Kredit).
Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh
Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Perusahaan tempat karyawan bekerja pun punya kriteria.
Perusahaan membantu karyawan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
bantuan uang muka. Berikut ini kriteria untuk perusahaan.
- Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
- Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
- Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP.
- Koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
- Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia.
Developer yang
menjual rumah juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS
- Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
- Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
- Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
- Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.
Demikianlah prosedur pengajuan permohonan PUMP dapat dilihat
di situs web Jamsostek.
Tag :
RUMAH
0 Komentar untuk "Jamsostek Berikan Bantuan Uang Muka Perumahan"