Pertama
tama Anda harus tahu pengertian dasar apa itu listing itu
sendiri adalah perjanjian surat kuasa jual atau surat perintah untuk menjualkan
properti dari pemilik properti kepada agen properti. Di dalam proses listing ada
pemilik yang berminat menjual atau menyewakan propertinya, sekaligus ada orang
yang berniat membeli properti dalam jangka waktu dekat atau menjual propertynya
dalam jangka waktu yang cepat karena membutuhkan uang secepatnya maka Ia jual
cepat property melalui agen property.
Open Listing ( daftar terbuka ), berarti memberikan kuasa rumah
Anda untuk dipasarkan oleh sejumlah agen property penjualan rumah ( broker property ). Namun, mereka tidak
memiliki komitmen dalam hal waktu dan dana untuk memasarkan rumah Anda yang
intinya kapan rumah akan laku tak dapat diprediksi secara pasti. Agent / broker
hanya menunggu, mencari calon Pembeli yang berminat. Alhasil open listing penjual property rumah dengan
agent property tidak terikat waktu kapan rumah akan laku semua berjalan saja
mengalir tanpa ada batasan berapa hari / bulan rumah akan laku. Open listing ini juga memungkinkan banyak
agent property lain untuk menggarap penjualan rumah yang memungkinkan harga
rumah menjadi turun / naik karena
banyaknya respon ke agent / broker.
Ruginya bagi Pemilik rumah adalah pertimbangan waktu sebelum rumah Anda
terjual memakan waktu yang lama kurang pasti tapi hal ini tidak merugikan
penjual rumah jika jual rumah tujuan bukan buru buru mendapat uang tapi hanya
menjual karena ingin mendapat untung dalam jangka yang lama, walaupun lama tidak masalah. Seringkali, Anda
tidak bisa mengontrol harga karena agen properti mungkin akan menurunkan harga
agar tercapai kesepakatan wajar dalam jual beli pasti ada tawar menawar beli
sepatu aja di mall pasti juga nawar yang penting jika harga pas ok jual saja
itu intinya. Selain itu, beberapa agen
properti mungkin mengiklankan rumah Anda dengan harga yang berbeda-beda.
Exlusive Listing ( daftar khusus ), adalah hak yang diberikan
Pemilik rumah kepada satu agen properti dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena
itu, agen properti dapat melayani Pemilik dengan pantas sehingga Pemilikpun
dapat meminta perhatian agen properti untuk memasarkan rumahnya secara pantas
pula.
Agen properti yang bekerja dengan sistem Exclusive Listing mampu
mengontrol harga pasar tanpa perlu menurunkan harga dan ia akan menjual rumah
Anda lebih cepat.
Apa untungnya Exclusive Listing?
Jawabannya adalah insentif ( broker utama diutamakan penjual rumah ) , memberikan
kepada agen properti kepastian dan proteksi mengenai berapa lama waktu
pemasaran dan usaha yang mereka lakukan akan dihargai. Hal ini menjadi alasan
dari banyak rumah yang dipasarkan melalui perjanjian Exclusive Listing. Ini adalah salah satu bentuk listing yang
sifatnya terikat kepada salah satu agen yang telah ditunjuk. Sole agent bisa
juga disebut dengan distributor resmi. Berbeda dengan open listing, dalam sole agent vendor
boleh menjual properti tersebut sipenjual hanya menguasakan pada satu agent
pemasaran agent saja.
Anda memilih yang mana open
listing atau exclusive listing dalam menjual rumah ? Pilihan pada sobat sendiri tergantung
kebutuhan, cocoknya yang mana. Intinya dalam bisnis property broker / agent itu
semua cocok cocokan jika cocok ambil jika tidak tinggalkan.
tag : exlusive listing, open listing, keuntungan, kerugian, agent property listing,
tag : exlusive listing, open listing, keuntungan, kerugian, agent property listing,
0 Komentar untuk "Apa Perbedaan Open Listing Dan Exlusive Listing"