Beberapa pihak yang terlibat proses Jual-Beli Rumah KPR
Pihak yang terlibat biasa adalah buyer ( pembeli rumah ), selling ( penjual ), Bank KPR, sales property mereka semua terlibat secara intens ketika terjadi proses jual-beli hingga akhirnya rumah berhasil dimiliki oleh si calon konsumen tersebut.
1. Calon Konsumen
Calon Konsumen mencari dan menentukan Pilihan Rumah yang akan diKPRkan yang tentunya nanti akan bertemu dengan Marketing Property yang memasarkan Unit yang Calon Konsumen inginkan untuk mendapat informasi detail prihal Rumah tersebut.
2. Marketing Property
Marketing Property tenaga pemasaran unit rumah tersebut, memberikan Informasi Property yang tersebut kekonsumen potensial pembeli yang jika sudah closing maka mereka biasanya mengumpulkan data kopian identitas calon pembeli, beserta document pendukung lainnya, untuk mengajuakan KPR jika goal ACC oleh bank tersebut makan Ia layak menempati rumah tersebut dengan cicilamn RP. Xxxxx tiap bulannya kepada Bank tersebut.
3. Developer pengembang perumahan
Developer pengembangan rumah yang telah membangun perumahannya untuk dipasarkan ke konsumen. Menyiapkan berkas data data pembeli rumah tersebut untuk didaftarkan ke pada bank KPR untuk pencairan pinjaman uang membayar rumah tersebut yang dibelinya secara kredit
4. Bank Pengucur Pinjaman Kredit
Pihak Bank yang berkerjasama dengan developer rumah atau ditunjuk langsung oleh sipembeli dalam memberikan pinjaman uang untuk kredit KPR kepada Konsumen dengan persyaratan Bank tersebut.
5. Notaris
Tugas notaris adalah melegalkan jual-beli antara konsumen dengan Developer yang melibatkan Bank KPR yang mengucurkan pembiayaan secara kredit. Legalisasi notaris yang merangkap sebagai PPAT dengan menerbitkan SKMHT surat kuasa tanggungan hak atas tanah untuk dapat mencairkan pinjaman kredit disamping sertifikasi tanah sedang proses, sinotaris menerbitkan surat kuasa yang menjamin proses pencairan uang dari Bank KPR dapat dilaksanakan.
Pihak yang terlibat biasa adalah buyer ( pembeli rumah ), selling ( penjual ), Bank KPR, sales property mereka semua terlibat secara intens ketika terjadi proses jual-beli hingga akhirnya rumah berhasil dimiliki oleh si calon konsumen tersebut.
1. Calon Konsumen
Calon Konsumen mencari dan menentukan Pilihan Rumah yang akan diKPRkan yang tentunya nanti akan bertemu dengan Marketing Property yang memasarkan Unit yang Calon Konsumen inginkan untuk mendapat informasi detail prihal Rumah tersebut.
2. Marketing Property
Marketing Property tenaga pemasaran unit rumah tersebut, memberikan Informasi Property yang tersebut kekonsumen potensial pembeli yang jika sudah closing maka mereka biasanya mengumpulkan data kopian identitas calon pembeli, beserta document pendukung lainnya, untuk mengajuakan KPR jika goal ACC oleh bank tersebut makan Ia layak menempati rumah tersebut dengan cicilamn RP. Xxxxx tiap bulannya kepada Bank tersebut.
3. Developer pengembang perumahan
Developer pengembangan rumah yang telah membangun perumahannya untuk dipasarkan ke konsumen. Menyiapkan berkas data data pembeli rumah tersebut untuk didaftarkan ke pada bank KPR untuk pencairan pinjaman uang membayar rumah tersebut yang dibelinya secara kredit
4. Bank Pengucur Pinjaman Kredit
Pihak Bank yang berkerjasama dengan developer rumah atau ditunjuk langsung oleh sipembeli dalam memberikan pinjaman uang untuk kredit KPR kepada Konsumen dengan persyaratan Bank tersebut.
5. Notaris
Tugas notaris adalah melegalkan jual-beli antara konsumen dengan Developer yang melibatkan Bank KPR yang mengucurkan pembiayaan secara kredit. Legalisasi notaris yang merangkap sebagai PPAT dengan menerbitkan SKMHT surat kuasa tanggungan hak atas tanah untuk dapat mencairkan pinjaman kredit disamping sertifikasi tanah sedang proses, sinotaris menerbitkan surat kuasa yang menjamin proses pencairan uang dari Bank KPR dapat dilaksanakan.
Tag :
ARTIKEL RUMAH
0 Komentar untuk "Pihak yang Terlibat JualBeli Rumah"