Berkaitan
dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak. Masalah ini
berkaitan dengan kredit yang diajukan dan untuk mengikatkan kedua belah pihak.
Biasanya ada beberapa perjanjian yang ditandatangani, antara
lain:
a. Perjanjian Kredit;
b. Pengakuan Hutang;
c. Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
a. Perjanjian Kredit
Pada setiap lembaga keuangan dapat terjadi perbedaan
pemberian nama/judul perjanjian kredit. Ada yang menyebut Surat Persetujuan
Kredit dan lain sebagainya, namun umumnya yang digunakan adalah Perjanjian
Kredit. Setiap lembaga keuangan juga memiliki kebijaksanaan yang berbeda apakah
Perjanjian Kredit (PK) dibuat dengan akta Notariil atau cukup dibawah tangan.
PK dibawah tangan biasanya dibuat oleh pihak Bank
(kreditur) dalam bentuk perjanjian baku. Jadi PK tersebut tidak dapat
diubah2 isinya (take it or leave it agreement) dan dibuat dalam jumlah banyak
(massal) yang dimaksudkan untuk efisiensi bagi pihak Bank. PK ini adalah
perjanjian yang pertama kali ditandatangani. Jika PK dibuat dibawah
tangan maka pihak Lembaga keuangan dan Debitur cukup tanda tangan di tempat
lembaga keuangan atau di rumah debitur atau di kantor Notaris tetapi tidak di depan
Notaris.
Inti dari PK adalah bahwa Debitur berjanji untuk meminjam
sejumlah uang pada Kreditur dan kreditur berjanji untuk memberikan pinjaman
sejumlah uang pada Debitur. Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah
pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran,
tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo.
b. Pengakuan Hutang
Pengakuan Hutang umumnya selalu dibuat dalam bentuk akta
notariil, oleh karena itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan
kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris.
Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari
Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Debitur mengakui telah berhutang sejumlah
uang pada Kreditur sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam PK dan Kreditur
menerima baik pengakuan hutang tersebut.
c. Akta Pembebanan Hak
Tanggungan (APHT)
Setelah PK dan PH ditandatangani maka selanjutnya adalah
penandatanganan APHT. Yang menandatangani APHT adalah Pihak Pemilik Jaminan dengan
pihak Kreditur. Jika Yang berhutang (Debitur) menjaminkan tanah miliknya
sendiri maka Pihak pertama adalah Debitur itu sendiri sebagai pemilik jaminan.
Namun jika Jaminan bukan atas nama (bukan milik) Debitur maka yang
menandatangani adalah si pemilik jaminan. Jadi inti dari APHT adalah bahwa
pemegang hak (pemilik sertifikat tanah) membebankan Hak Tanggungan
(menjaminkan) tanahnya untuk menjamin pelunasan sejumlah hutang Debitur kepada
kreditur.
Apabila Sertifikat
rumah yang hendak dijaminkan masih dalam
proses pengurusan di Badan Pertanahan, baik balik nama
maupun peningkatan hak, maka sebelum dibuat APHT akan dibuat SKMHT (Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan) terlebih dahulu.
Isi dalam SKMHT adalah pemilik Setifikat (pemegang hak) memberikan kuasa kepada pihak Kreditur untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah nya ( menjaminkan tanahnya digadaikan kebank untuk pinjaman kredit ) . Alhasil ketika proses di BPN telah selesai maka pemilik jaminan tidak perlu lagi menandatangani APHT karena telah memberikan kuasa pada kreditur sehingga kreditur yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari pemilik jaminan sebagaimana dinyatakan dalam isi SKMHT.
Beda lagi jika memang
kreditnya adalah : kredit
kepemilikan rumah (KPR), maka sebelum menandatangani APHT terlebih dahulu
transaksi jual beli dilakukan dengan menandatngani Akta Jual Beli ( AJB ), karene
yang menjadi jaminan didalam KPR adalah
rumah yang baru saja dibeli. Jadi, Pihak Bank memberi pinjaman pada Debitur
untuk membayar harga rumah tersebut dan debitur mengangsur pinjaman tersebut
pada bank dengan jaminan rumah yang dibelinya.
Setelah perjanjian dan Akta2 ditandatngani, Notaris akan
mengeluarkan covernote yang merupakan “surat sakti” yang menjadi dasar/pegangan
bank untuk mencairkan kredit si Debitur. inti dari covernote adalah bahwa
Notaris memberi keterangan bahwa antara Debitur dan Bank telah dilakukan
penandatangan akta2 tersebut dan proses penyelesaian akta berikut
pendaftarannya, proses sertifikasi, balik nama, pecah sertifikat di BPN dalam proses kerja yang memakan waktu 5
bulan lebih yang akan selesai dalam waktu tertentu yang secepatnya akan
diserahkan pada pihak bank selaku kreditur oleh notaris pada Bank Kpr tersebut .
Dengan Alhasil pendanaan pinjaman uang kredit tidak perlu menunggu semua proses
pembuatan akta dan pendaftarannya selesai tetapi cukup dengan jaminan covernote
diterbitkan oleh notaries ppat.Demikianlah artikel tentang arti definisi APHT dan SKMHT
Baca juga artikel yang lain :
tag : pengertian definisi skmht, apht, notaries, hukum, ppht,
- Info jual beli properti Bekasi.
- Daftar perumahan Bekasi
- Cara cepat menjual rumah
- Langkah aman menjual rumah
tag : pengertian definisi skmht, apht, notaries, hukum, ppht,
Tag :
ARTI DARI APHT SKMHT,
RUMAH
0 Komentar untuk "Arti dan Definisi APHT dan SKMHT"