Permintaan terhadap hunian di Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor atau diluar kota terus meningkat karena perbaikan infrastruktur di kota atau pinggiran kota.
Ketika sobat melakukan proses jual beli rumah bekas pasti akan dikenakan biaya biaya yang semuanya legal resmi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ini biaya yang timbul jika agan membeli rumah bekas :
A. Pengecekan Sertifikat
Cek sertifikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan keaslian sertifikat ; tidak palsu, tidak duplikat, tidak sengketa, tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.
B. Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik beban biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga anda bisa tawar menawar harga.Biaya akta jual beli ini bisa dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun bisa saja ditanggung oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan.
C. Biaya Balik Nama
Dalam hal proses balik nama ini diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan biaya ditanggung oleh pembeli.
D. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP ini dibayar secara sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Jumlah PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
E. PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh ini harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat.
F. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
BPHTB ini juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
Baca juga artikel blogger lainnya :
- Tip fengsui.
- Tip membangun rumah sendiri.
- Agen properti membantu menetapkan harga rumah.
- Mengapa Saya membutuhkan agen properti Bekasi
- Kapan waktu yang tepat menjual rumah.
- Bagaimana cara mencari agen properti Bekasi.
Saya kira demikian penjelasan mengenai biaya biaya saat akan beli rumah baru atau bekas. Untuk kemudahan gampangnya tanyakan langsung sama orang yang sudah pernah membeli rumah bekas / baru biaya biaya apa saja yang keluar saat beli rumah. Alhasil pemahaman sobat jadi lebih sempurna baca artikel dan bertanya pada orang yang sudah pengalaman. Ilmu yang baik adalah membaca juga bertanya pada orang yang sudah tahu.
Demikianlah artikel : blogger biaya saat membeli rumah bekas semoga sobat berkesan, juga bermanfaat bagi pembaca yang berkunjung keblog ini. Trims ya sudah berkunjung keblog ini salam kenal dan sukses selalu blogger.
Tag :
BIAYA SAAT MEMBELI RUMAH,
RUMAH
0 Komentar untuk "Biaya Biaya Saat Membeli Rumah Bekas "