Tata cara komplain, pengaduan secara
resmi ke YLKI sobat bisa baca dalam
ertikel ini.
Untuk
memudahkan pengaduan ( komplain masalah sengketa ), maka akan dijelaskan
bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta
mekanisme penanganannya.
Cara memudahkan aduan / pengaduan, akan dijelaskan bagaimana prosedur
prosesnya untuk mengadukan solusi ke YLKI bagaimana proses serta mekanisme
penangananya.
Tata cara
yang dapat dilakukan telepon secara langsung online, surat menyurat by email /
pos atau mendatangi kantor YLKI . PengadAduan melalui panggilan telepon dapat
diklasifikasikan menjadi jadi dua bagian
- Meminta informasi atau nasehat (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu juga dan selesai
- Aduan untuk di lanjukan Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si pengadu hrus mengirim surat pengaduan secara tertulis resmi ke YLKI yang isinya
- kronologis kejadian lengkap yang telah terjadi dialami sehingga hingga Ia dirugikan hak konsumennya
- Wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen ( SIM/KTP/KK )
- Melampirkan semua bukti barang atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian )
- Apakah konsumen sudah pernah melakukan protes kompalin pertama kali ke pelaku usaha tersebut. Jika tidak sama sekali , maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain tertulis ke perusahaan tersebut setelah itu baru laporkan ke YLKI
- Lampirkan / cantumkan aduan dari pengaduan konsumen tersebut secara detail lengkap
Kedua, setelah
masuk kekantor ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk
secara keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus
Harian setidaknya ada tiga yaitu (a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti (b)
bukan sengketa konsumen (c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke
Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.
Ketiga,
setelah surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi
administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan setelah
proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku
usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi
dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran
dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk
mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha.
Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak
dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan
maaf pada konsumen dan sudah dilakukan
penyelesaian langsung kepada konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan
dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif
dan pro aktif untuk menjadi mediator / perantara. YLKI membuat surat undangan
untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari win win
solusi.
Alur proses
mediasi di YLKI :
YLKI memberi kesempatan penjelasan kepada
kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh
dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan.
Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk
klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah problema utama diketahui, maka masing-masing pihak berhak
menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi
atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan ( win win solusi ) .
Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita
Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah
mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam penyelesai kasus ada dua
kemungkinan penyelesaian dari hasil mediasi :
- terjadinya kesepakatan berarti selesai
- tidak terjadi kesepahaman kedua pihak ( deadlock ), artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui
bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya
kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun
proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus
yang ada.
Sumber : disadur dari situs ylki
tag
: tata cara pengaduan YLI, aduan kompalain sengketa YLKI,
Tag :
ARTIKEL
2 Komentar untuk "Tata cara Pengaduan Ke YLKI"
Bagaimana cara nya saya mengadukannya?? saya baru beli Rumah & baru saya tempati baru terlihat bocor & retak dimana2.padahal saya langsung membayar Lunas / cash.
langsung datnag ke ylyki saja dan kunjungi situs yltki saja