JAKARTA, jktproperty.com – Bank Indonesia akhirnya menurunkan uang
muka pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dari
sebelumnya sebear 30% dari harga rumah menjadi 20% atau turun
10%. Ketentuan baru Bank Indonesia itu juga berlaku untuk rumah susun.
“Kebijakan loan to value ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah ekonomi yang melambat,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Menurut dia dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. Setelah disempurnakan, uang muka (down payment) yang harus disiapkan hanya 20% atau diturunkan 10%. Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30% dan untuk rumah ketiga sebesar 40%.
Dia mengatakan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk KPR di bank konvensional, tetapi juga untuk KPR syariah. Sebelumnya uang muka KPR syariah untuk rumah pertama sebesar 20%, kini diturunkan menjadi 15%. Untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka diturunkan dari 30% menjadi 25%, sementara untuk rumah ketiga diturunkan dari 40% menjadi 35%.
Lebih lanjut Yati mengatakan dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen. “Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen,” katanya. (PIT). sumber http://jktproperty.com/bank-indonesia-akhirnya-turunkan-uang-muka-kpr-menjadi-20/
tag : bank bi turunkan uang muka kpr 20 % tahun 2015
“Kebijakan loan to value ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah ekonomi yang melambat,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Menurut dia dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. Setelah disempurnakan, uang muka (down payment) yang harus disiapkan hanya 20% atau diturunkan 10%. Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30% dan untuk rumah ketiga sebesar 40%.
Dia mengatakan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk KPR di bank konvensional, tetapi juga untuk KPR syariah. Sebelumnya uang muka KPR syariah untuk rumah pertama sebesar 20%, kini diturunkan menjadi 15%. Untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka diturunkan dari 30% menjadi 25%, sementara untuk rumah ketiga diturunkan dari 40% menjadi 35%.
Lebih lanjut Yati mengatakan dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen. “Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen,” katanya. (PIT). sumber http://jktproperty.com/bank-indonesia-akhirnya-turunkan-uang-muka-kpr-menjadi-20/
tag : bank bi turunkan uang muka kpr 20 % tahun 2015
Tag :
BANK
0 Komentar untuk "Bi Akhirnya Turunkan Uang Muka Kpr"