Mempelajari membangun perumahan atau cluster harus dimulai dengan banyak perencanaan sampai ekseskusi proyek / kontruksi. Langkah yang biasa dilaksankan awal awal adalah : pematangan lahan yang sudah dibeli bisa dikerjakan dahulu sambil mengurus ijin pemanfaatan lokasi. Untuk sertifikat dan IMB induk wajib diurus secepatnya supaya legalitas proyek aman bisa melangkah ketahapan pemasaran / jualan rumah. Bisnis developer adalah menjual rumah dan legalitas, dua sisi yang harus ada tidak boleh salah satunya hilang. Jika sertifikat induk tidak jadi jadi di BPN maka pengembang tidak bisa jualan rumah efeknya cash flow awal macet uang yang beredar diawal akan menjadi kerugian setiap hari Karena unit tidak bisa dijual sebab tidak ada sertifikat induknya. Langkah langkan membangun sebuah perumahan / cluster (bicara dari sisi developer pribadi Bukan Perusahaan PT) berikut ini langkahnya :
A. Cari Lokasi Tanah Strategis
Carilah tanah yang dekat dengan jalan utama atau fasilitas umum seperti sekolahan, masjid, stasiun kereta api, masuk mobil, mengapa demikian sebab jika lokasi tidak dekat dengan fasilitas umu sekitar dikuatirkan rumah tidak laku terjual. Lihat juga pasaran harga rumah disekitar lokasi supaya supaya dapat patokan harga yang realistis nantinya jangan sampai kemalahan harga jual yang akan kita jual. Cek juga saluran air, sumber air apakah bersih jika sulit cari sumber air atau tidak ada saluran pembuangan air sarannya jangan dibeli lahan tersebut.
B. Cek Perutukan Ijin Lahan Tanah yang Kita Beli
Pastikan lokasi areatanah yang dibeli untuk kawasan pemukiman ijin pengelolahannya. Jangan asal membeli lahan tanah yang belum jelas ijin pengolahanan missal ijinnya untuk pemakaman umum pasti jika kita beli maka akan membuat rugi perusahaan, sebab kita tidak bisa akan bangun rumah diatas lahan pemakaman umum. Beli lahan bukan hanya sekedar murah tapi lihat ijin lahan itu bisa diperuntukan untuk apa.
C. Meneliti Status Lahan Yang Kita Beli.
Lahan tanah yang kita beli apakah sertifikat SHM, SHGB, Girik. Untuk SHM, SHGB itu sudah aman layak beli merupakan bukti otentik kepemilikan lahan sah tetapi harganya jauh lebih mahal dari girik untuk tanah giri dibeli biasanya harganya murah tapi perlu biaya mahal sebab harus ditingkatkan ke SHM/SHGB ke PPAT pejabat yang biasa mengurus legalitas tanah .
D. Melakukan ijin ke Instasi
Jika Developer pribadi cukup ijin sampai kelurahan atau kecamatan bangun rumah sudah bisa. Akan tetapi jika Perusahaan yang membangun harus meminda ijin ke pemda pemerintah setempat. Intinya ijin lokasi itu pasti ada supaya lokasi clear aman sudah dapat ijin pembangunan perumahan dan jualan kedepannya lancar.
E. Mengurus Pembuatan sertifikat Induk Tanah Yang Kita Beli
Tanah yang kita beli wajib disertikasi atas nama pribadi kita atau badan usaha supaya legalitasnya sah dan bisa diakui bank KPR saat pinjaman dana KPR / Kredit Konstruksi. Sertifikat Induk merupakan Nyawa inti Bisnis Property Jual Jika Tidak ada sertifikat induk, Kita tidak bisa jualan rumah dan pasti membuat rugi perusahaan. Pengurusan sertikat induk bisa menggunakan jasa PPAT supaya lebih cepat dan efisien mereka sudah tahu kenal pejabat pertanahan setempat.
F. Mengajukan IMB induk
Untuk perumahan berbadan hokum perusahan wajib mengajukan permohonan IMB induk kedinas tata kota tertentu, SIPPT surat ijin lokasi / ijin site plan induk yang berguna untuk ijin membangun rumah dikawasan tertentu. Beda lagi dengan developer pribadi bisa langsung buat IMB, disertai site plan lokasi disertai dengan desain rumah tanpa ijin lokasi.
G. Pemasaran Rumah
Jika IMB, sudah Terbit pecah dan Site plan disetujui developer bisa jualan resmi ke konsumen Ini meumudahan Kita dapat Uang Booking Fee, DP (down payment Konsumen). Penjualan bisa dilakukan KPR Bank proses KPR kurang Lebih 1 Bulan. Jika KPR ACC maka bisa AKAD kredit pengembang mendapatkan pembayaran rumah dari Bank secara bertahap sampai rumah selesai. Kalau sudah jual modal bisa berbutar cash flow jadi lancer bisa buat bayar karyawan, bayar kontraktor, juga bisa buat bangun unit lagi.
H. Garansi Pembangun Rumah
Untuk garansi complain terhadap kerusahan bangunan biasanya jadi tanggungan developer 3 atau 4 bulan (tergantung PPJB saat beli rumah tertulis disana semua). Missal jika ada kerusahan tembok retak retak, bocor pastilah akan diperbaiki pengembang.
Sekian dan terimakasih sudah berkunjung keartikel ini, Langkah Langka tahapan Developer/Pengembang Membangun rumah, jangan lupa like, shere postingan ini.
Langkah Tahapan Developer Rumah Membangun
A. Cari Lokasi Tanah Strategis
Carilah tanah yang dekat dengan jalan utama atau fasilitas umum seperti sekolahan, masjid, stasiun kereta api, masuk mobil, mengapa demikian sebab jika lokasi tidak dekat dengan fasilitas umu sekitar dikuatirkan rumah tidak laku terjual. Lihat juga pasaran harga rumah disekitar lokasi supaya supaya dapat patokan harga yang realistis nantinya jangan sampai kemalahan harga jual yang akan kita jual. Cek juga saluran air, sumber air apakah bersih jika sulit cari sumber air atau tidak ada saluran pembuangan air sarannya jangan dibeli lahan tersebut.
B. Cek Perutukan Ijin Lahan Tanah yang Kita Beli
Pastikan lokasi areatanah yang dibeli untuk kawasan pemukiman ijin pengelolahannya. Jangan asal membeli lahan tanah yang belum jelas ijin pengolahanan missal ijinnya untuk pemakaman umum pasti jika kita beli maka akan membuat rugi perusahaan, sebab kita tidak bisa akan bangun rumah diatas lahan pemakaman umum. Beli lahan bukan hanya sekedar murah tapi lihat ijin lahan itu bisa diperuntukan untuk apa.
C. Meneliti Status Lahan Yang Kita Beli.
Lahan tanah yang kita beli apakah sertifikat SHM, SHGB, Girik. Untuk SHM, SHGB itu sudah aman layak beli merupakan bukti otentik kepemilikan lahan sah tetapi harganya jauh lebih mahal dari girik untuk tanah giri dibeli biasanya harganya murah tapi perlu biaya mahal sebab harus ditingkatkan ke SHM/SHGB ke PPAT pejabat yang biasa mengurus legalitas tanah .
D. Melakukan ijin ke Instasi
Jika Developer pribadi cukup ijin sampai kelurahan atau kecamatan bangun rumah sudah bisa. Akan tetapi jika Perusahaan yang membangun harus meminda ijin ke pemda pemerintah setempat. Intinya ijin lokasi itu pasti ada supaya lokasi clear aman sudah dapat ijin pembangunan perumahan dan jualan kedepannya lancar.
E. Mengurus Pembuatan sertifikat Induk Tanah Yang Kita Beli
Tanah yang kita beli wajib disertikasi atas nama pribadi kita atau badan usaha supaya legalitasnya sah dan bisa diakui bank KPR saat pinjaman dana KPR / Kredit Konstruksi. Sertifikat Induk merupakan Nyawa inti Bisnis Property Jual Jika Tidak ada sertifikat induk, Kita tidak bisa jualan rumah dan pasti membuat rugi perusahaan. Pengurusan sertikat induk bisa menggunakan jasa PPAT supaya lebih cepat dan efisien mereka sudah tahu kenal pejabat pertanahan setempat.
F. Mengajukan IMB induk
Untuk perumahan berbadan hokum perusahan wajib mengajukan permohonan IMB induk kedinas tata kota tertentu, SIPPT surat ijin lokasi / ijin site plan induk yang berguna untuk ijin membangun rumah dikawasan tertentu. Beda lagi dengan developer pribadi bisa langsung buat IMB, disertai site plan lokasi disertai dengan desain rumah tanpa ijin lokasi.
G. Pemasaran Rumah
Jika IMB, sudah Terbit pecah dan Site plan disetujui developer bisa jualan resmi ke konsumen Ini meumudahan Kita dapat Uang Booking Fee, DP (down payment Konsumen). Penjualan bisa dilakukan KPR Bank proses KPR kurang Lebih 1 Bulan. Jika KPR ACC maka bisa AKAD kredit pengembang mendapatkan pembayaran rumah dari Bank secara bertahap sampai rumah selesai. Kalau sudah jual modal bisa berbutar cash flow jadi lancer bisa buat bayar karyawan, bayar kontraktor, juga bisa buat bangun unit lagi.
H. Garansi Pembangun Rumah
Untuk garansi complain terhadap kerusahan bangunan biasanya jadi tanggungan developer 3 atau 4 bulan (tergantung PPJB saat beli rumah tertulis disana semua). Missal jika ada kerusahan tembok retak retak, bocor pastilah akan diperbaiki pengembang.
Sekian dan terimakasih sudah berkunjung keartikel ini, Langkah Langka tahapan Developer/Pengembang Membangun rumah, jangan lupa like, shere postingan ini.
Langkah Tahapan Developer Rumah Membangun
0 Komentar untuk "Langkah Tahapan Developer Rumah Membangun"