Sertifikat Hak Milik Rumah Kita adalah bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan Milik Kita. Harus ditaruh ditempat yang aman dan jangan sampai hilang. Tapi kenyataan lapangan beda sertifikat rumah bisa hilang entah itu dicuri, lupa menaruh dll. Jika sudah demikian harus ada pengganti sertifikat rumah yang baru sebagai pengganti yang sudah hilang.
Jangan panik duluan Kamu dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan mudah tidak terlalu sulit intinya, Kunjungi kantor yang mengurus sertifikat BPN Badan Pertanahan Nasional setempat
. Kamu wajib paham tata caranya dengan mengikuti prosedur resmi BPN
Pihak yang sah secara kuasa hukum bisa mengurus surat tanah yang hilang adalah pemegang hak atas tanahtersebut yang tercantum namanya di sertifikat tanah.
Seandainya pemegang hak atas tanah sudah tiada/meninggal dunia. maka permohonan sertifikat baru diajukan oleh pihak ahli waris. Permohonan pengganti sertifikat tanah yang diajukan pihak ahli warus harus dilengkapi surat bukti pendukung , surat kematian pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.
Melaporkan pada Polisi
Bagaimana mengurus sertifikat tanah yang hilang, yang pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. laporan, kehilangan ini cukup melalui kantor polsek di kecamatan. Tetapi ada juga yang mensyaratkan laporan kehilangan ini harus di polres.
Memblokir Sertifikat Tanah
Untuk mengantisipasi hal yang tidak baik terhadap sertifikat tanah Kamu yang hilang, harus perlu melakukan pemblokiran sertifikat melalui Kantor BPN Resmi Daftarkan surat permohonan blokir sertifikat yang disrtai keterangan surat kehilangan dari polisi adalah dasar dari pemblokiran sertifikat. Wajib juga juga menyerahkan fotokopi sertifikat tanah yang hilang disertai identitas pemilik yang namanya ada di sertifikat tanah.
Melengkapi berkas dibawah ini
a.Surat laporan kehilangan sertifikat dari kantor kepolisian polsek atau polres
b.Fotokopi sertifikat yang hilang Surat keterangan dari lurah menyatkan memang benar ada rumah di atas sebidang tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut.
c.KTP pemohon sertifikat hilang yang telah dilegalisasi.
d.Bukti bayar lunas PBB tahun terakhir
e.Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2
f.Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan.
Klik link webnya disini :
cara mengurus sertifikat rumah hilang
Sekian dan terimakasih demikian artikel, Cara Mengurus Sertikat Rumah Hilang, silakan like shrare artikelnya.
Jangan panik duluan Kamu dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan mudah tidak terlalu sulit intinya, Kunjungi kantor yang mengurus sertifikat BPN Badan Pertanahan Nasional setempat
. Kamu wajib paham tata caranya dengan mengikuti prosedur resmi BPN
Pihak yang sah secara kuasa hukum bisa mengurus surat tanah yang hilang adalah pemegang hak atas tanahtersebut yang tercantum namanya di sertifikat tanah.
Seandainya pemegang hak atas tanah sudah tiada/meninggal dunia. maka permohonan sertifikat baru diajukan oleh pihak ahli waris. Permohonan pengganti sertifikat tanah yang diajukan pihak ahli warus harus dilengkapi surat bukti pendukung , surat kematian pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.
Melaporkan pada Polisi
Bagaimana mengurus sertifikat tanah yang hilang, yang pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. laporan, kehilangan ini cukup melalui kantor polsek di kecamatan. Tetapi ada juga yang mensyaratkan laporan kehilangan ini harus di polres.
Memblokir Sertifikat Tanah
Untuk mengantisipasi hal yang tidak baik terhadap sertifikat tanah Kamu yang hilang, harus perlu melakukan pemblokiran sertifikat melalui Kantor BPN Resmi Daftarkan surat permohonan blokir sertifikat yang disrtai keterangan surat kehilangan dari polisi adalah dasar dari pemblokiran sertifikat. Wajib juga juga menyerahkan fotokopi sertifikat tanah yang hilang disertai identitas pemilik yang namanya ada di sertifikat tanah.
Melengkapi berkas dibawah ini
a.Surat laporan kehilangan sertifikat dari kantor kepolisian polsek atau polres
b.Fotokopi sertifikat yang hilang Surat keterangan dari lurah menyatkan memang benar ada rumah di atas sebidang tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut.
c.KTP pemohon sertifikat hilang yang telah dilegalisasi.
d.Bukti bayar lunas PBB tahun terakhir
e.Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2
f.Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan.
Klik link webnya disini :
cara mengurus sertifikat rumah hilang
Sekian dan terimakasih demikian artikel, Cara Mengurus Sertikat Rumah Hilang, silakan like shrare artikelnya.
0 Komentar untuk "Cara Mengurus Sertikat Rumah Hilang"