Pada saat Anda mengajuan Permohonan Pengajuan KPR ke Bank, maka akan ada biaya-biaya yang harus Anda persiapkan sebelum Bank mengucurkan Dana Pinjaman kepada Anda yang biasa disebut Biaya Proses KPR yang meliputi :
A. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Bank
1. Administrasi
Biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon KPR nilainya ditentukan oleh Pihak Bank masing masing.
2. Provisi
Biaya yang dibebankan oleh Bank Pemohon KPR yang nilainya 1% dari total Dana yang Anda dapatkan dari Bank.
3. Premi Asuransi Kebakaran
Biaya ini juga dikenakan Pihak Bank untuk melindungi Rumah Anda jika sewaktu-waktu terjadi Resiko Kebakaran yang besarannya ditentukan oleh Bank berdasar Lama Angsuran KPR.
4. Premi Asuransi Jiwa
Biaya yang diperlukan untuk mengkover uang a Pinjaman Anda ke Bank jika sewaktu-waktu Anda Meninggal Dunia. Dengan adanya Asuransi Jiwa ini, Anda tidak perlu khawatir akan meninggalkan Hutang kepada Keluarga Anda sebab jika Anda Meninggal Dunia, maka Pinjaman KPR Anda otomatis akan terlunasi dan rumah menjadi milik dari Keluarga Anda. Besaran Biaya yang harus dikeluarkan fleksibel tergantung dari Umur Anda, Tenor lama Angsuran KPR dan Jumlah Uang yang dikucurkan Bank yang besarannya ditentukan oleh Pihak Bank tersebut.
5. Saldo yang ditahan / diblokir 1 kali angsuran
Biaya ini sebenarnya adalah Tabungan Anda yang diendapkan/diblokir oleh Pihak Bank, yang mana Dana ini akan terpakai saat dimana telah Jatuh Tempo Masa Angsuran ternyata belum ada Dana masuk di Rekening Anda. Selanjutnya Pihak Bank tetap akan mengingatkan Anda untuk segera memenuhi Kewajiban Anda membayar Angsuran. Umum besaran Biaya ini adalah sejumlah Satu kali cicilan angsuran kepada Bank. Biayanya tergantung cicilan bulan rumah Sobat berapa.
B. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Notaris Bank
Biaya biaya notaries ini meliputi :
1. Cek keabsahan Sertifikat
Biaya yang diperlukan oleh Pihak Notaris untuk mengecek keaslian / palsunya Sertifikat Rumah. Anda tidak perlu takut untuk misalnya membeli Rumah yang bersitifikat Bodong, Ganda karena dari Pihak Bank dan Notaris sudah melakukan pengecekan secara teliti ke BPN, sehingga Anda tinggal mengajukkan kredit setelah verifikasi sertifikat rumah asli.
2. Perjanjian Kredit (PK) / Akad kredit
Perjanjian Kredit / akad kredit yang dilakukan didepan Notaris juga dikenakan biaya dan Anda sebagai Pemohon Kredit yang menanggungnya. Inti dari PK adalah bahwa Anda berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Pihak Bank dan Pihak Bank berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Anda. Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran, tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo, denda pinjaman jika telat
3. Pengakuan Hutang (PH)
Pengakuan Hutang adalah dibuat dalam bentuk akta Notariil, oleh karena itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris. Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Anda mengakui telah berhutang sejumlah uang pada Pihak Bank sebagaimana yang telah dibuat perjanjian dalam PK dan Pihak Bank menerima baik pengakuan Hutang tersebut dari peminjam uang.
4. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Jika Sertifikat rumah yang hendak dijaminkan masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum selesai balik nama, legalisasinya, selain dibuat APHT akan dibuat juga SKMHT.
Dalam SKMHT ini intinya seseorang / Pengembang memberi kuasa kepada Pihak Bank untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah-nya. Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka Pengembang tidak perlu lagi memberikan Kuasa pada Pihak Bank sehingga Pihak Bank yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari Pengembang sebagaimana dinyatakan dalam surat SKMHT yang diterbitkan notaries ( tentu disini notaries yang sudah bergerak dalam PPAT ). Setelah perjanjian dan Akta2 ditandatangani, Notaris akan mengeluarkan Covernote yang merupakan “Surat Sakti” yang menjadi dasar/pegangan Pihak Bank untuk pencairan Pinjaman Kredit kepada Anda. Inti dari Covernote adalah bahwa Notaris memberi keterangan bahwa antara Anda dan Pihak Bank telah melakukan penandatangan Akta2 tersebut dan proses penyelesaian Sertipikat berikut pendaftarannya di BPN sedang dalam proses dan akan selesai dalam waktu tertentu akan diserahkan kepada Pihak bank selaku Kreditur sebagai Jaminan Kredit yang dengan demikian Pencairan Kredit bisa langsung dicairkan walaupun sertifikat rumah sedang proses di BPN baik legalisasi, pendaftar, atau balik nama, cukup dengan jaminan Covernote yg dibuat Notaris
5. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Bank akan mengikat Rumah sebagai Jaminan Kredit Anda. Maksudnya agar Rumah yang akan dijadikan Jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan Bank ( bank memblokir sertifikat agar tak bisa dijual belikan ). Hak Tanggungan atau Hipotik adalah Jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu yang selanjutnya dijaminkan kepada pihak pada untuk mendapatkan pinjaman uang KPR.
tag : komponen biaya biaya notaris, biaya biaya kpr kredit rumah.
A. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Bank
1. Administrasi
Biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon KPR nilainya ditentukan oleh Pihak Bank masing masing.
2. Provisi
Biaya yang dibebankan oleh Bank Pemohon KPR yang nilainya 1% dari total Dana yang Anda dapatkan dari Bank.
3. Premi Asuransi Kebakaran
Biaya ini juga dikenakan Pihak Bank untuk melindungi Rumah Anda jika sewaktu-waktu terjadi Resiko Kebakaran yang besarannya ditentukan oleh Bank berdasar Lama Angsuran KPR.
4. Premi Asuransi Jiwa
Biaya yang diperlukan untuk mengkover uang a Pinjaman Anda ke Bank jika sewaktu-waktu Anda Meninggal Dunia. Dengan adanya Asuransi Jiwa ini, Anda tidak perlu khawatir akan meninggalkan Hutang kepada Keluarga Anda sebab jika Anda Meninggal Dunia, maka Pinjaman KPR Anda otomatis akan terlunasi dan rumah menjadi milik dari Keluarga Anda. Besaran Biaya yang harus dikeluarkan fleksibel tergantung dari Umur Anda, Tenor lama Angsuran KPR dan Jumlah Uang yang dikucurkan Bank yang besarannya ditentukan oleh Pihak Bank tersebut.
5. Saldo yang ditahan / diblokir 1 kali angsuran
Biaya ini sebenarnya adalah Tabungan Anda yang diendapkan/diblokir oleh Pihak Bank, yang mana Dana ini akan terpakai saat dimana telah Jatuh Tempo Masa Angsuran ternyata belum ada Dana masuk di Rekening Anda. Selanjutnya Pihak Bank tetap akan mengingatkan Anda untuk segera memenuhi Kewajiban Anda membayar Angsuran. Umum besaran Biaya ini adalah sejumlah Satu kali cicilan angsuran kepada Bank. Biayanya tergantung cicilan bulan rumah Sobat berapa.
B. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Notaris Bank
Biaya biaya notaries ini meliputi :
1. Cek keabsahan Sertifikat
Biaya yang diperlukan oleh Pihak Notaris untuk mengecek keaslian / palsunya Sertifikat Rumah. Anda tidak perlu takut untuk misalnya membeli Rumah yang bersitifikat Bodong, Ganda karena dari Pihak Bank dan Notaris sudah melakukan pengecekan secara teliti ke BPN, sehingga Anda tinggal mengajukkan kredit setelah verifikasi sertifikat rumah asli.
2. Perjanjian Kredit (PK) / Akad kredit
Perjanjian Kredit / akad kredit yang dilakukan didepan Notaris juga dikenakan biaya dan Anda sebagai Pemohon Kredit yang menanggungnya. Inti dari PK adalah bahwa Anda berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Pihak Bank dan Pihak Bank berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Anda. Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran, tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo, denda pinjaman jika telat
3. Pengakuan Hutang (PH)
Pengakuan Hutang adalah dibuat dalam bentuk akta Notariil, oleh karena itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris. Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Anda mengakui telah berhutang sejumlah uang pada Pihak Bank sebagaimana yang telah dibuat perjanjian dalam PK dan Pihak Bank menerima baik pengakuan Hutang tersebut dari peminjam uang.
4. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Jika Sertifikat rumah yang hendak dijaminkan masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum selesai balik nama, legalisasinya, selain dibuat APHT akan dibuat juga SKMHT.
Dalam SKMHT ini intinya seseorang / Pengembang memberi kuasa kepada Pihak Bank untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah-nya. Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka Pengembang tidak perlu lagi memberikan Kuasa pada Pihak Bank sehingga Pihak Bank yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari Pengembang sebagaimana dinyatakan dalam surat SKMHT yang diterbitkan notaries ( tentu disini notaries yang sudah bergerak dalam PPAT ). Setelah perjanjian dan Akta2 ditandatangani, Notaris akan mengeluarkan Covernote yang merupakan “Surat Sakti” yang menjadi dasar/pegangan Pihak Bank untuk pencairan Pinjaman Kredit kepada Anda. Inti dari Covernote adalah bahwa Notaris memberi keterangan bahwa antara Anda dan Pihak Bank telah melakukan penandatangan Akta2 tersebut dan proses penyelesaian Sertipikat berikut pendaftarannya di BPN sedang dalam proses dan akan selesai dalam waktu tertentu akan diserahkan kepada Pihak bank selaku Kreditur sebagai Jaminan Kredit yang dengan demikian Pencairan Kredit bisa langsung dicairkan walaupun sertifikat rumah sedang proses di BPN baik legalisasi, pendaftar, atau balik nama, cukup dengan jaminan Covernote yg dibuat Notaris
5. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Bank akan mengikat Rumah sebagai Jaminan Kredit Anda. Maksudnya agar Rumah yang akan dijadikan Jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan Bank ( bank memblokir sertifikat agar tak bisa dijual belikan ). Hak Tanggungan atau Hipotik adalah Jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu yang selanjutnya dijaminkan kepada pihak pada untuk mendapatkan pinjaman uang KPR.
tag : komponen biaya biaya notaris, biaya biaya kpr kredit rumah.
Tag :
ARTIKEL RUMAH
0 Komentar untuk "Komponen Biaya KPR Rumah"