Pada saat Anda mengajukan permohonan pengajuan KPR di Bank, Sobat pastilah dikenakan biaya biaya Bank Yang harus disiapkan sebelum Bank mengucurkan pinjaman kepada Anda. Biaya biaya yang umum dibebankan sobat :
A. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Bank
1. Administrasi
Biaya yang dibebankan kepada Pemohon KPR nilainya ditentukan oleh Pihak Bank masing masing yang mengucurkan KPR.
2. Provisi
Biaya yang biaya provisi KPR nilainya 1% dari total Dana yang Anda dapatkan dari Bank tersebut.
3. Premi Asuransi Kebakaran
Biaya assuransi ini untuk melindungi Rumah Anda jika sewaktu-waktu terjadi Resiko Kebakaran yang besarannya ditentukan oleh Bank berdasar Lama Angsuran KPR, tingkatan resiko, peraturan perusahaan yang mengkover asuransi tersebut.
4. Premi Asuransi Jiwa
Pihak asuransi akan mengkover (melunasi semua total pohok hutang + bunga ) uang a Pinjaman Anda ke Bank jika sewaktu-waktu Anda Meninggal Dunia. Dengan adanya Asuransi Jiwa ini maka Anda dibebankan biaya ansuransi jiwa, kekhawatir akan meninggalkan Hutang banyak yang jadi beban anak, istri kepada Keluarga Anda tidak usah dipikirkan lagi sebab asuransi menjamin semua hutang sobat, maka Pinjaman KPR Anda otomatis akan terlunasi dan rumah menjadi milik dari Keluarga Anda. Nilai biaya biaya tersebut yang harus dikeluarkan dinamis tergantung dari berapa Umur Anda, Tenor lama Angsuran KPR dan Jumlah Uang yang dikucurkan Bank yang besarannya ditentukan oleh Pihak Bank tersebut.
5. Saldo yang ditahan / diblokir 1 kali angsuran
Biaya ini sebenarnya adalah dana yang diendapkan/diblokir oleh Pihak Bank, yang mana Dana ini akan terpakai saat dimana telah Jatuh Tempo Masa Angsuran ternyata belum ada dana masuk ke bank maka dana endapan itu dipakai dahulu oleh bank bersangkutan. Selanjutnya pihak bank tetap akan mengingatkan Anda untuk segera memenuhi Kewajiban Anda membayar Angsuran. Biasaya besaran Biaya ini adalah sejumlah Satu kali cicilan angsuran cicilan KPR Anda.
B. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Notaris Bank
Biaya biaya notaries ini :
1. Cek keabsahan Sertifikat
Biaya dibebankan notaris saat cek sertifikat rumah sobat oleh Pihak Notaris, untuk mengecek keaslian / palsunya Sertifikat Rumah. Jadi membeli Rumah jadi aman akan terhindar dari : sertifikat rumah Bodong, g anda karena dari Pihak Bank dan Notaris sudah melakukan pengecekan secara teliti ke BPN, Jika sudah dicek beres semua Anda tinggal mengajukkan kredit KPR setelah verifikasi sertifikat rumah asli.
2. Perjanjian Kredit (PK) / Akad kredit
Perjanjian Kredit / akad kredit yang dilakukan didepan Notaris juga dikenakan biaya dan Anda sebagai Pemohon Kredit yang menanggungnya. Inti dari PK adalah bahwa Anda berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Pihak Bank dan Pihak Bank berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Anda. Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran, tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo, denda pinjaman jika telat
3. Pengakuan Hutang (PH)
Pengakuan Hutang Anda dibuatkan dalam bentuk akta Notariil, sebab itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris. Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Anda mengakui telah berhutang KPR sejumlah uang pada Pihak Bank sebagaimana yang telah dibuat perjanjian dalam PK dan Pihak Bank menerima baik pengakuan Hutang tersebut dengan pengakuan hutang Anda.
4. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Jika Sertifikat rumah yang hendak dijaminkan masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum selesai balik nama, legalisasinya, selain dibuat APHT akan dibuat juga SKMHT oleh notaris yang merangkap PPAT .
Dalam SKMHT simpulannya seseorang / Pengembang memberi kuasa kepada Pihak Bank untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah-nya. Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka Pengembang tidak perlu lagi memberikan Kuasa pada Pihak Bank sehingga Pihak Bank yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari Pengembang sebagaimana dinyatakan dalam surat SKMHT yang diterbitkan notaries ( tentu disini notaries yang sudah bergerak dalam PPAT ). Sesudah perjanjian dan Akta akta surat ditandatangani, Notaris akan mengeluarkan Covernote yang merupakan “Surat Sakti” yang menjadi landasan Pihak Bank untuk pencairan Pinjaman Kredit kepada Anda. Covernote adalah memberi keterangan bahwa antara Anda dan Pihak Bank telah melakukan penandatangan Akta akta tersebut dan proses penyelesaian Sertifikat rumah berikut pendaftarannya di BPN sedang dalam proses dan akan selesai dalam waktu tertentu akan diserahkan kepada Pihak bank selaku Kreditur sebagai Jaminan Kredit ( yang ditaruh di bank tersebut ) dengan surat tersebut Pencairan Kredit bisa langsung dicairkan walaupun sertifikat rumah sedang proses di BPN baik legalisasi, pendaftar, atau balik nama, cukup dengan jaminan Covernote yg dibuat Notaris bank KPR sudah bisa mencairkan dana pinjaman kredit kepada Sobat.
5. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Pihak bank akan mengikat Rumah sebagai Jaminan Kredit Anda. Maksudnya agar Rumah yang akan dijadikan Jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan Bank ( blokir hanya bisa dibuka oleh bank tersebut biasanya setelah pinjaman lunas blokir otomatis dibuka oleh bank bersangkutan ). Hak Tanggungan atau Hipotik adalah Jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu yang selanjutnya dijaminkan kepada pihak pada untuk mendapatkan pinjaman uang KPR. Dan yang perlu diketahui oleh penerima hak tanggungan ( Peminjam KPR ) jika angsuran rumah sobat macet misal sampai 5 bulan bank berhak menarik asset rumah yang dijaminkan Anda tersebut , biasanya bank akan melelang ke umum untuk menutupi uangnya dikeluarkan untuk pembelian rumah tersebut.
.
A. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Bank
1. Administrasi
Biaya yang dibebankan kepada Pemohon KPR nilainya ditentukan oleh Pihak Bank masing masing yang mengucurkan KPR.
2. Provisi
Biaya yang biaya provisi KPR nilainya 1% dari total Dana yang Anda dapatkan dari Bank tersebut.
3. Premi Asuransi Kebakaran
Biaya assuransi ini untuk melindungi Rumah Anda jika sewaktu-waktu terjadi Resiko Kebakaran yang besarannya ditentukan oleh Bank berdasar Lama Angsuran KPR, tingkatan resiko, peraturan perusahaan yang mengkover asuransi tersebut.
Pihak asuransi akan mengkover (melunasi semua total pohok hutang + bunga ) uang a Pinjaman Anda ke Bank jika sewaktu-waktu Anda Meninggal Dunia. Dengan adanya Asuransi Jiwa ini maka Anda dibebankan biaya ansuransi jiwa, kekhawatir akan meninggalkan Hutang banyak yang jadi beban anak, istri kepada Keluarga Anda tidak usah dipikirkan lagi sebab asuransi menjamin semua hutang sobat, maka Pinjaman KPR Anda otomatis akan terlunasi dan rumah menjadi milik dari Keluarga Anda. Nilai biaya biaya tersebut yang harus dikeluarkan dinamis tergantung dari berapa Umur Anda, Tenor lama Angsuran KPR dan Jumlah Uang yang dikucurkan Bank yang besarannya ditentukan oleh Pihak Bank tersebut.
5. Saldo yang ditahan / diblokir 1 kali angsuran
Biaya ini sebenarnya adalah dana yang diendapkan/diblokir oleh Pihak Bank, yang mana Dana ini akan terpakai saat dimana telah Jatuh Tempo Masa Angsuran ternyata belum ada dana masuk ke bank maka dana endapan itu dipakai dahulu oleh bank bersangkutan. Selanjutnya pihak bank tetap akan mengingatkan Anda untuk segera memenuhi Kewajiban Anda membayar Angsuran. Biasaya besaran Biaya ini adalah sejumlah Satu kali cicilan angsuran cicilan KPR Anda.
B. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Notaris Bank
Biaya biaya notaries ini :
1. Cek keabsahan Sertifikat
Biaya dibebankan notaris saat cek sertifikat rumah sobat oleh Pihak Notaris, untuk mengecek keaslian / palsunya Sertifikat Rumah. Jadi membeli Rumah jadi aman akan terhindar dari : sertifikat rumah Bodong, g anda karena dari Pihak Bank dan Notaris sudah melakukan pengecekan secara teliti ke BPN, Jika sudah dicek beres semua Anda tinggal mengajukkan kredit KPR setelah verifikasi sertifikat rumah asli.
2. Perjanjian Kredit (PK) / Akad kredit
Perjanjian Kredit / akad kredit yang dilakukan didepan Notaris juga dikenakan biaya dan Anda sebagai Pemohon Kredit yang menanggungnya. Inti dari PK adalah bahwa Anda berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Pihak Bank dan Pihak Bank berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Anda. Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran, tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo, denda pinjaman jika telat
3. Pengakuan Hutang (PH)
Pengakuan Hutang Anda dibuatkan dalam bentuk akta Notariil, sebab itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris. Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Anda mengakui telah berhutang KPR sejumlah uang pada Pihak Bank sebagaimana yang telah dibuat perjanjian dalam PK dan Pihak Bank menerima baik pengakuan Hutang tersebut dengan pengakuan hutang Anda.
4. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Jika Sertifikat rumah yang hendak dijaminkan masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum selesai balik nama, legalisasinya, selain dibuat APHT akan dibuat juga SKMHT oleh notaris yang merangkap PPAT .
Dalam SKMHT simpulannya seseorang / Pengembang memberi kuasa kepada Pihak Bank untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah-nya. Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka Pengembang tidak perlu lagi memberikan Kuasa pada Pihak Bank sehingga Pihak Bank yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari Pengembang sebagaimana dinyatakan dalam surat SKMHT yang diterbitkan notaries ( tentu disini notaries yang sudah bergerak dalam PPAT ). Sesudah perjanjian dan Akta akta surat ditandatangani, Notaris akan mengeluarkan Covernote yang merupakan “Surat Sakti” yang menjadi landasan Pihak Bank untuk pencairan Pinjaman Kredit kepada Anda. Covernote adalah memberi keterangan bahwa antara Anda dan Pihak Bank telah melakukan penandatangan Akta akta tersebut dan proses penyelesaian Sertifikat rumah berikut pendaftarannya di BPN sedang dalam proses dan akan selesai dalam waktu tertentu akan diserahkan kepada Pihak bank selaku Kreditur sebagai Jaminan Kredit ( yang ditaruh di bank tersebut ) dengan surat tersebut Pencairan Kredit bisa langsung dicairkan walaupun sertifikat rumah sedang proses di BPN baik legalisasi, pendaftar, atau balik nama, cukup dengan jaminan Covernote yg dibuat Notaris bank KPR sudah bisa mencairkan dana pinjaman kredit kepada Sobat.
5. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Pihak bank akan mengikat Rumah sebagai Jaminan Kredit Anda. Maksudnya agar Rumah yang akan dijadikan Jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan Bank ( blokir hanya bisa dibuka oleh bank tersebut biasanya setelah pinjaman lunas blokir otomatis dibuka oleh bank bersangkutan ). Hak Tanggungan atau Hipotik adalah Jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu yang selanjutnya dijaminkan kepada pihak pada untuk mendapatkan pinjaman uang KPR. Dan yang perlu diketahui oleh penerima hak tanggungan ( Peminjam KPR ) jika angsuran rumah sobat macet misal sampai 5 bulan bank berhak menarik asset rumah yang dijaminkan Anda tersebut , biasanya bank akan melelang ke umum untuk menutupi uangnya dikeluarkan untuk pembelian rumah tersebut.
.
Tag :
ARTIKEL RUMAH,
BANK
0 Komentar untuk "Komponen Biaya Bank KPR"