Ini adalah tulisan / artikel yang
akan menjelaskan bagaimana cara menaikan HGB
menjadi SHM . Alasan apa untuk dinaikkan ke SHM. Untuk itu mari kita pelajari
dulu HGB . HGB atau hak guna
bangunan berarti kita diberikan hak untuk menggunakan tanah beserta bangunan
yang sedang kita tempati atau yang tercantum pada serifikat rumah sobat, pada
umumnya sertifikat HGB memiliki tenggang waktu antara 25-30 tahun yang
selanjutnya boleh diperpanjang ualng sepanjang 20 tahun, Jika masa umur HGB habis
wajib diperpanjang ulang ke pemerintah, Jika HGB kita sudah jatuh tempo wajib perpanjang ulang maka rumah
sobat bisa disegel pemerintah, mesti urus sana sini karena tanpa sertifikat ini
kita sewaktu2 dapat digusur dengan mudahnya oleh yang berkepentingan yang dalam
hal ini tentunya pemerintah. Beda halnya ketika kita sudah memiliki SHM, Supaya
kita tidak takut was was jika suatu saat terjadi konflik tentang tanah
yang sedang kita tempati, karena kita talah memiliki sertifikat yang kuat untuk
mempertahankan tanah yang sedang kita tempati.
Simaklah bagaimana cara menaikansertifikat HGB ke SHM
1. Persiapkan syarat syarat untuk mengurus nya yaitu
- Sertifikat Asli HGB
- Foto kopi IMB rumah sobat
- Foto kopi KTP dan KK jati diri sobat
- Foto kopi PBB tahun terakhir.
Syarat syarat tersebut harus disiapkan dulu dirumah agar ketika kita ke kantor BPN untuk mengurus, tidak perlu repot lagi mencari tempat foto kopi. Sebaiknya dilengkapi semua sejak dari awal rumah supaya sobat tidak kerepotan lagi bolak balik foto copi ini itu.
2. Membeli Formulir Penaikan hak dan surat keterangan tidak memiliki tanah lebih dari kalo ga salah 5000m2, formulir ini sudah satu paket, dapat kita beli di koperasi BPN dengan harga Rp.10.000,-
3. Isi formulir dan menandatangani diatas materai formulir tersebut. Kalo ga bawa materai bisa di beli juga di koperasi BPN. Pokoknya lengkap deh... tapi lebih baik sih siapin aja dari rumah biar ga repot lagi, jangan lupa bawa lem kertas, materai.
4. Sesudah selesai semua syarat dan formulir telah diisi langsung menuju ke lantai 2, langsung aja ke bagian penaikan atau penurunan Hak sertifikat (di sepanjang meja ada keterangan bagian2nya, kalo takut salah ya nanya saja ke salah satu petugas yang ada di situ ya harus Tanya Tanya kepetugas disekir biar tidak salah.
5. Sesudah memberikan formulir dan syarat syaratnya kepada petugas kita diminta untuk menunggu sejenak pengecekan surat dan syarat yang telah kita berikan.
6. Sesudah semua syarat OK, kita akan dipanggil untuk membayar biaya tersebut. yang dalam hal ini saya sebagai sample contoh habis Rp. 300.000,- untuk tanah dengan luas 65m2 dan bangunan 22 (sesuai PBB).
7. Sesudah membayar kita diminta untuk menunggu lagi beberapa saat untuk mendapatkan tanda terima yang selanjutnya akan dugunakan untuk pengambilan sertifikat kita.
8. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya proses pengajuan peningkatan hak selesai juga. Kita diberikan tanda terima dan akan diberitahu kapan sertifikat akan selesai. Saat ini sih sesuai janji petugas yaitu sekitar 8 hari akan selesai
9. Kembali kembali pulang kerumah sobat, menunggu sampai sertifikat selesai dibuat
1. Persiapkan syarat syarat untuk mengurus nya yaitu
- Sertifikat Asli HGB
- Foto kopi IMB rumah sobat
- Foto kopi KTP dan KK jati diri sobat
- Foto kopi PBB tahun terakhir.
Syarat syarat tersebut harus disiapkan dulu dirumah agar ketika kita ke kantor BPN untuk mengurus, tidak perlu repot lagi mencari tempat foto kopi. Sebaiknya dilengkapi semua sejak dari awal rumah supaya sobat tidak kerepotan lagi bolak balik foto copi ini itu.
2. Membeli Formulir Penaikan hak dan surat keterangan tidak memiliki tanah lebih dari kalo ga salah 5000m2, formulir ini sudah satu paket, dapat kita beli di koperasi BPN dengan harga Rp.10.000,-
3. Isi formulir dan menandatangani diatas materai formulir tersebut. Kalo ga bawa materai bisa di beli juga di koperasi BPN. Pokoknya lengkap deh... tapi lebih baik sih siapin aja dari rumah biar ga repot lagi, jangan lupa bawa lem kertas, materai.
4. Sesudah selesai semua syarat dan formulir telah diisi langsung menuju ke lantai 2, langsung aja ke bagian penaikan atau penurunan Hak sertifikat (di sepanjang meja ada keterangan bagian2nya, kalo takut salah ya nanya saja ke salah satu petugas yang ada di situ ya harus Tanya Tanya kepetugas disekir biar tidak salah.
5. Sesudah memberikan formulir dan syarat syaratnya kepada petugas kita diminta untuk menunggu sejenak pengecekan surat dan syarat yang telah kita berikan.
6. Sesudah semua syarat OK, kita akan dipanggil untuk membayar biaya tersebut. yang dalam hal ini saya sebagai sample contoh habis Rp. 300.000,- untuk tanah dengan luas 65m2 dan bangunan 22 (sesuai PBB).
7. Sesudah membayar kita diminta untuk menunggu lagi beberapa saat untuk mendapatkan tanda terima yang selanjutnya akan dugunakan untuk pengambilan sertifikat kita.
8. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya proses pengajuan peningkatan hak selesai juga. Kita diberikan tanda terima dan akan diberitahu kapan sertifikat akan selesai. Saat ini sih sesuai janji petugas yaitu sekitar 8 hari akan selesai
9. Kembali kembali pulang kerumah sobat, menunggu sampai sertifikat selesai dibuat
Itu saja mengenai gambaran pengurusan sertifikat HGB ke SHM,
mungkin dapat membantu sobat yang ingin melakukan hal serupa.
Sebainya urus sendiri saja daripada menggunakan jasa Notaris karena biayanya pasti membengkak. tidak sampai 4 jam urusan selesai itu jika sobat punya banyak banyak waktu senggang / luang. Kalau punya uang lebih gunakan saja jasa notaries sobat tinggal duduk manis surat akan jadi di urus notaris
Sekian.
tag : menaikan hgb menjadi sertifikat shm, pengurusan sertfikat hgb rumah, bisakah hgb menjadi sertifikat rumah.
Sebainya urus sendiri saja daripada menggunakan jasa Notaris karena biayanya pasti membengkak. tidak sampai 4 jam urusan selesai itu jika sobat punya banyak banyak waktu senggang / luang. Kalau punya uang lebih gunakan saja jasa notaries sobat tinggal duduk manis surat akan jadi di urus notaris
Sekian.
tag : menaikan hgb menjadi sertifikat shm, pengurusan sertfikat hgb rumah, bisakah hgb menjadi sertifikat rumah.
1 Komentar untuk "MENAIKAN STATUS HGB MENJADI SERTIFIKAT SHM"
link blog. MENAIKAN STATUS HGB MENJADI SERTIFIKAT SHM